Kategori
Sultra

GANN Kolaka Berbagi Takjil dan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Bulan Ramadan

Kolaka, katasulsel.com – Dalam semangat kepedulian dan kebersamaan di bulan suci Ramadan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Kolaka menggelar aksi berbagi takjil kepada masyarakat, Sabtu (22/3/2025).

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan buka puasa bersama serta sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC GANN Kolaka, Rustam, didampingi oleh Wakil Ketua Syamsir, Sekretaris Ani Sumarni, Bendahara Indira Minarty, serta jajaran pengurus dan anggota GANN
Kolaka.

Menariknya, kegiatan yang penuh berkah ini dihadiri salah satu Anggota DPRD Kolaka, yang juga selaku Dewan Pembina DPC GANN Kolaka, Ny. Hariani.

Diktahui kegiatan berlangsung di beberapa titik strategis, di antaranya, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Babussalam HKSN Mangolo, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Wahda Islamiyah Kolaka, Masjid Nurul Falaq Jalan Delima Kolaka dan Jalan By Pass Pantai Burung (Pantai BB) Kolakaasi.

Dewan Pembina DPC GANN Kolaka, Ny. Hariani Syamsuddin, yang juga Anggota DPRD Kolaka, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial GANN terhadap masyarakat.

“Kami ingin selalu berbagi kebahagiaan, khususnya kepada pengendara dan pejalan kaki yang masih di perjalanan menjelang berbuka puasa. Semoga yang kami berikan membawa manfaat dan berkah,” ujarnya.

Ketua DPC GANN Kolaka, Rustam, menambahkan bahwa selain berbagi takjil, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC GANN Kolaka, Ani Sumarni, mengajak seluruh anggota untuk terus berkontribusi dalam aksi sosial dengan penuh keikhlasan.

“Jangan pernah merasa dimanfaatkan saat berbagi, karena memberi harus dari hati. Mari tetap satu komando, solidaritas, dan loyalitas untuk GANN Kolaka,” pesannya.

Seorang warga penerima takjil di lokasi Pantai BB Kolakaasi mengungkapkan rasa terima kasihnya atas inisiatif GANN Kolaka.

“Ini sangat membantu, terutama bagi kami yang masih di jalan saat waktu berbuka. Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Wakil Ketua GANN Kolaka, Syamsir, menegaskan harapan agar aksi ini dapat menginspirasi lebih banyak pihak untuk berbagi kebaikan serta mempererat tali silaturahmi di masyarakat.

“Mari kita jaga kebersamaan, tingkatkan kepedulian, raih ketakwaan, dan jauhi narkoba. Satu komando bersama GANN Kolaka, stop narkoba,” pungkasnya.

Laporan: Asman Ode

Kategori
HEADLINE

Tamparan Keras, ASN Bergelar S2 di Wajo Tersandung Kasus Narkoba di Bone

Bone, Katasulsel.com – Kasus narkotika kembali mencoreng wajah institusi negara setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Bone.

Penangkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa peredaran narkotika telah menyusup hingga ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan yang seharusnya menjadi teladan.

Dalam operasi yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone pada Sabtu, 1 Februari 2025, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale.

Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Hasilnya, tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang ASN berinisial AT yang bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wajo.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aswar, menjelaskan, pengungkapan ini tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka, tetapi juga akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Bersambung..

Kategori
Sidrap

Sat Resnarkoba Polres Sidrap Tingkatkan Kesadaran Bahaya Narkoba Melalui Penyuluhan Intensif

Sidrap, Katasulsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sidrap terus mengintensifkan upaya penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sidrap dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya, Selasa 6 Agustus 2024

Kapolres Sidrap Fantry Taherong melalui Kasat Narkoba IPTU M. Patrya Pratama, menjelaskan bahwa penyuluhan ini ditujukan kepada berbagai lapisan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami betapa berbahayanya narkoba dan bagaimana cara mencegahnya,” ujarnya.

“Kami berharap penyuluhan seperti ini dapat membentuk generasi muda yang lebih sadar akan bahaya narkoba dan dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya,” tambah M. Patria

Kegiatan yang di laksanakan di Balai Desa padangloang alau, Kec. Dua Pitue dengan pembawa materi penyuluhan Kaurmintu Sat Resnarkoba AIPTU Hendra. SH, mencakup informasi tentang jenis-jenis narkoba, dampak negatif dari penyalahgunaannya, serta langkah-langkah pencegahan. Selasa (06/08/24)

Penyuluhan ini dihadiri oleh Kadis PMDPPA Kab. Sidrap H. Abbas Aras, SP. M.A, Camat Dua Pitue: Andi Sammang, SH. MH, Pendamping Desa Deli Yamin, Ketua dan Anggota BPD, Tokoh Pemuda, Tokoh Pendidik, Para Kepala Dusun, Staf Desa Padangloang Alau. (*)

Kategori
Sidrap

Sat Narkoba Polres Sidrap Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Narkoba

Sidrap, Katasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Sidrap kembali menggelar kegiatan penyuluhan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di balai Desa Salobukkang, Kec. Dua Pitue dan dihadiri oleh berbagai kalangan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita dan warga setempat. Rabu (24/07/24)

Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong. SH.,S.I.K.,MH melalui IPTU M. Patrya Pratama. S. Trk mengungkapkan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan dapat bersama-sama mencegah peredarannya,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, para peserta diberikan materi mengenai jenis-jenis narkoba, dampak buruk yang ditimbulkan, serta cara pencegahan dan penanganan jika menemukan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Selain itu, peserta juga diberi kesempatan untuk berdialog langsung dengan narasumber dari Sat Narkoba Polres Sidrap.

“Penyuluhan ini sangat bermanfaat, terutama bagi para pelajar yang rentan terhadap pengaruh buruk narkoba. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat rutin dilaksanakan,” kata salah satu peserta, Herman.

Sat Narkoba Polres Sidrap berkomitmen untuk terus melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya narkoba secara berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan diri dari ancaman narkoba. (*)

Kategori
Presisi Polri

Polres Sidrap Perkuat Kesadaran Masyarakat dengan Penyuluhan Bahaya Narkoba

Sidrap, Katasulsel.com – Dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba, Kampung Bebas Narkoba (KBN) Sipakainge yang berada di bawah pengawasan Polres Sidrap menggelar penyuluhan mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat setempat, tanggal 23 juli 2024

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari selasa, 22 Juli 2024, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif narkoba dan pentingnya peran aktif dalam menjaga lingkungan bebas dari narkoba.

Penyuluhan dipimpin langsung Kepala KBN Sipakainge Desa Teteaji Bapak A. Gusli. C yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas BRIPKA Jamal. B, aparat desa dan berbagai kalangan masyarakat, mulai dari remaja hingga orang dewasa.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan informasi lengkap mengenai jenis-jenis narkoba, efek buruk bagi kesehatan, serta cara-cara pencegahan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, disampaikan pula peran penting keluarga dan lingkungan dalam memberikan edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong. SH.,S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba IPTU M. Patrya Pratama. S. Trk menyatakan bahwa penyuluhan ini merupakan salah satu langkah konkret Polres Sidrap dalam mendukung program nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat bisa lebih waspada dan aktif berperan dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat sidra khususnya desa tetapi dapat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah mereka.

Polres Sidrap juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan melakukan tindakan preventif demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (*)

Kategori
Sidrap

Terminal Pangkajene Sidrap Geger! Edukasi Bahaya Narkoba di Tengah Keramaian

Sidrap, Katasulsel.com – Terminal Pangkajene Sidrap yang biasanya sibuk dengan aktivitas penumpang dan kendaraan, tiba-tiba berubah menjadi pusat perhatian masyarakat Kecamatan MaritengaE, Kabupaten Sidrap, Rabu, (17/7)

Di tengah keramaian terminal, Kepala KBN Mappadeceng sekaligus Lurah Pangkajene, Iwan Darmawan, S.E., bersama Kepala UPT Terminal dan Perparkiran Pangkajene, Muh. Amin, S.Sos., memimpin sebuah acara yang membuat warga setempat penasaran dan geger.

Masyarakat yang awalnya hanya datang untuk beraktivitas rutin di terminal, terkejut melihat tim preventif dari KBN Mappadeceng yang dipimpin langsung oleh Iwan Darmawan.

Dengan semangat tinggi, Iwan bersama staf dan tim preventif memberikan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk narkoba.

Tidak hanya sekadar ceramah, tim preventif KBN Mappadeceng menyuguhkan berbagai demonstrasi interaktif dan membagikan brosur informasi yang mudah dipahami oleh semua kalangan.

Warga yang hadir tampak antusias mengikuti setiap penjelasan dan demonstrasi yang disajikan.

“Kita semua tahu bahwa permasalahan narkoba adalah masalah bersama. Ini bukan hanya tugas Sat Resnarkoba Polres Sidrap dan KBN Mappadeceng, melainkan seluruh elemen masyarakat. Kami berharap masyarakat berinisiatif melakukan sosialisasi secara mandiri di lingkungan masing-masing,” tegas Iwan Darmawan dalam pernyataannya yang disambut tepuk tangan meriah dari para hadirin.

Sementara itu, Muh. Amin, S.Sos., juga turut menyampaikan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.

“Kami sangat mendukung inisiatif ini dan siap bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Sidrap,” ujarnya.

Kegiatan yang diadakan di lokasi yang tidak biasa ini menambah daya tarik tersendiri. Terminal yang biasanya menjadi tempat lalu lalang penumpang kini menjadi pusat edukasi yang penuh semangat.

Kehebohan acara ini membuat banyak orang penasaran dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan di berbagai tempat.

Dengan acara ini, KBN Mappadeceng dan Sat Resnarkoba Polres Sidrap menunjukkan komitmen kuat mereka dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan mendorong partisipasi aktif masyarakat.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang.

Tetaplah waspada dan terus dukung upaya bersama untuk memerangi narkoba. Sebab, terminal hari ini bukan hanya tempat transit, tetapi juga titik awal perubahan menuju Sidrap yang lebih baik.(*)

Kategori
Sidrap

Kanit I dan KBO Satnarkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba di Desa Dongi dan Otting

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Personel Satres Narkoba Polres Sidrap Polda Sulsel memberikan Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada masyarakat Desa Dongi dan Desa Otting, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.

Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap IPDA Azriel Alie Ibrahim Munandar memberikan Penyuluhan ke masyarakat Desa Otting, lalu KBO Narkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono memberikan Penyuluhan di Desa Dongi.

Kasat Narkoba Polres Sidrap IPTU Patria Pratama, S.Tr.K.,S.I.K melalui Kanit I Ipda Azriel Alie Ibrahim Munandar, S.TrK mengatakan bahwa, tujuan dilakukannya kegiatan ini yaitu untuk meminimalisir dan menekan adanya penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.

“Pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pengarahan dan pencerahan kepada masyarakat Desa Dongi dan Desa Otting untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba”, Jelasnya.

Kanit I Narkoba Polres Sidrap juga menyampaikan bahwa, dengan adanya kegiatan Penyuluhan ini diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba yang dapat membahayakan kesehatan dirinya serta bisa dapat terjerat hukum.

“Kami tekankan kepada para masyarakat khususnya anak muda agar menjauhi narkoba. Kemudian kepada para orang tua kami ajak untuk selalu aktif mengawasi anak anak kita. Jangan sampai mereka terjerumus pada dunia yang salah,” Jelasnya.

Sementara KBO Satres Narkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono menyampaikan bahwa, narkoba memiliki dampak negatif, karena dapat menurunkan kesadaran yang berujung pada hilangnya ingatan dan dapat menimbulkan ketergantungan.

“Pelaku penyalahgunaan narkoba bisa mendapatkan hukuman berlapis karena bisa menghalalkan segala cara untuk dapat memiliki narkoba namun ekonomi tidak mampu. Ini yang perlu di antisipasi untuk agar hal ini tidak terjadi”, Tutur KBO Narkoba Polres Sidrap.

KBO Satnarkoba Polres Sidrap juga menyampaikan, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H punya gagasan untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba. Yaitu dengan mendirikan Kampung Bebas Narkoba di Desa.

“Jadi bagi masyarakat yang mengetahui ada kerabat atau Keluarga yang melakukan penyalahgunaan narkoba agar melaporkan kepada Petugas Kampung Bebas Narkoba untuk di lakukan rehabilitas”,Terangnya.

Kategori
Sidrap

Babinsa Koramil 1420-05/Dua Pitue Ikut dalam Kegiatan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Desa Binaan

KATASULSEL.COM, SIDRAP — Dalam mengantisipasi masyarakat terjebak dalam Narkoba, Babinsa Koramil 1420-05/Dua Pitue Desa Dongi Sertu Bustan ikut andil dalam penyuluhan bahaya Narkoba kepada para tokoh masyarakat dan warga binaan di Aula Kantor Desa Dongi Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidenreng Rappang, Kamis (02/05/24).

Tujuan dari kegiatan penyuluhan ini adalah memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para tokoh masyarakat dan warga binaan untuk disampaikan kepada remaja nantinya tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak buruk yang dapat ditimbulkan serta meningkatkan kesadaran remaja akan pentingnya dalam menentukan masa depan bangsa.

Kegiatan Sosialisasi ini juga guna pencegahan penyalahgunaan narkoba mengajak kepada masyarakat untuk hidup sehat serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan waspada terhadap penyalahgunaan psikotropika di kalangan remaja, serta memberikan informasi tentang rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

Dalam kesempatan ini dijelaskan beberapa jenis-jenis Narkoba, dampak Narkoba bagi kesehatan dan efek yang ditimbulkan oleh Narkoba, Sebab penggunaan narkoba tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga bisa membahayakan bagi keluarga dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut diterangkan juga cara penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan Narkoba dan obat-obat terlarang lainnya. Dengan semaraknya Kasus Narkoba saat ini membuat pemerintah menyatakan perang terhadap Narkoba, karena Narkoba merusak generasi Bangsa. Sehingga pemerintah dan aparat terkait perlu peduli untuk melakukan berbagai upaya dengan cara mengedukasi bagi para remaja serta pemuda pemudi agar terhindar dari kasus narkoba dikarenakan cukup tingginya kasus narkoba yang menjerat masyarakat khususnya pelajar.

Salah satu cara yang bisa dilakukan seperti dengan memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba, Agar upaya pemerintah dalam menekan kasus narkoba bisa terealisasi, kata Babinsa Sertu Bustan diperlukan adanya upaya maksimal dalam perang terhadap Narkoba mulai dari pencegahan hingga ke sekolah maupun terjun langsung ke masyarakat serta upaya lainnya.

”Mari sama-sama kita jaga generasi muda termasuk para anak-anak kita agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba, jangan sampai narkoba masuk ke lingkungan kita,” ungkapnya.

Generasi muda merupakan generasi emas. “Bangsa akan maju bila generasi mudanya bebas atau anti dari Narkotika, disitulah kunci Indonesia jaya dimasa depan,” tegas Sertu Bustan. (*)

Kategori
Presisi Polri

Kades Sipodeceng Gandeng KBO Narkoba Polres Sidrap Untuk Sosialisasikan Bahaya Narkoba

KATASULSEL.COM, SIDRAP – KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono,SH memberikan Penyuluhan Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Sipodeceng, Jalan Poros Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Kab. Sidrap.  

Pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pengarahan, dan pencerahan kepada masyarakat Desa Sipodeceng agar dapat mencegah penyalahgunaan Narkoba, serta untuk menyelamatkan generasi Muda Harapan Bangsa yang akan melanjutkan Estafet Kepemimpinan Bangsa.

Turut hadir pada penyuluhan Narkoba yang di laksanakan, Kepala Desa Sipodeceng Naming Palajereng,  perangkat desa dan masyarakat Desa Sipodeceng.

Kepala Desa Sipodeceng Naming Pajalereng menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KBO Narkoba Polres Sidrap yang sudah memberikan Penyuluhan Narkoba ke masyarakat Desa Sipodeceng.  

“Kami berharap kepada warga Desa Sipodeceng untuk senangtiasa dan sebisa mungkin mencegah hal hal yang dapat merugikan diri sendiri.  Termasuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba”, Ujarnya. 

Sementara, KBO Satres Narkoba Polres Sidrap menyampaikan bahwa, tujuan kegiatan peyuluhan Narkoba ini untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat khususnya anak milenial tentang bahaya dan akibat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Narkoba memiliki dampak negatif, dapat menurunkan kesadaran yang berujung pada hilangnya ingatan dan dapat menimbulkan ketergantungan. Serta bisa mendapatkan hukuman berlapis karena bisa menghalalkan segala cara untuk dapat memiliki narkoba namun ekonomi tidak mampu”, Ucap KBO Narkoba.  

Lanjut KBO Satres Narkoba Polres Sidrap, berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika. 

“Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba bagi diri sendiri terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”, Jelasnya. 

 Lebih lanjut, KBO Satres Narkoba Polres Sidrap memaparkan, Sanksi yang diberikan kepada pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika. 

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)”, Tuturnya  

Serta, Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

 “Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”, Terangnya.

Kategori
Presisi Polri

Satgas KBN Mappadeceng Sosialisasi P4GN dan Bahaya Narkoba Ke Warga

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Satuan Tugas (Satgas) Kampung Bebas Narkoba Mappadeceng Polres Sidrap tak kenal lelah terus melakukan edukasi dan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada warga. Selasa (19/03/2024)

Dalam giat tersebut, Satgas KBN Mappadeceng Polres Sidrap yangyang di pimpin Kepala KBN atau Lurah Pangkajene Bapak Darmawan. SE di dampingi sekertaris AIPTU Hendra. SH dan Babinsa SERTU Suburban, sosialisasikan P4GN dan bahaya narkoba kepada warga Pangkajene yang berlangsung di posko KBN.

Dalam sosialisasi P4GN ini, kami sampaikan kepada warga tentang menjaga pola hidup sehat, berolahraga dan menjauhi narkoba. Kemudian selalu menjalin komunikasi yang efektif antara orang tua dan anak sehingga menjauhkan diri dari barang haram tersebut. 

“Tetap waspadai terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jika menemukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilingkungan masyarakat segera lapor ke Satgas KBN atau pihak kepolisian,

“Awasi diri kita, keluarga dan anak-anak kita jangan sampai terpapar atau coba-coba mengkonsumi narkoba. Kami juga mengajak semua elemen masyarakat di Kelurahan Pangkajene untuk sama-sama perang melawan peredaran narkoba,” ujarnya. (*)

Kategori
Sidrap

KBO Satres Narkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba ke Warga Ciro-Ciroe Watang Pulu

KATASULSEL.COM, POLRES SIDRAP – KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono,SH memberikan Penyuluhan Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Ciro-Ciroe, Jalan Poros Parepare-Rappang, Kecamatan Watang Pulu, Kab. Sidrap. 

Turut hadir pada penyuluhan Narkoba yang di laksanakan, Camat Watang Pulu Hidayatullah Abbas, Kepala Desa Ciro-Ciroe Amir Hamzah dan masyarakat Desa Ciro-Ciroe. Jumat pagi (8/3/2024) sekitar Pukul 09.00 Wita.

Camat Watang Pulu Hidayatullah Abbas menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KBO Narkoba Polres Sidrap yang sudah memberikan Penyuluhan Narkoba ke masyarakat Desa Ciro-Ciroe. 

“Kami berharap kepada warga Desa Ciro-Ciroe untuk senangtiasa dan sebisa mungkin mencegah hal hal yang dapat merugikan diri sendiri.  Termasuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba”, Ujar Camat Watang Pulu. 

Sementara, KBO Satres Narkoba Polres Sidrap menyampaikan bahwa, tujuan kegiatan peyuluhan Narkoba ini untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat khususnya anak milenial tentang bahaya dan akibat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Narkoba memiliki dampak negatif, dapat menurunkan kesadaran yang berujung pada hilangnya ingatan dan dapat menimbulkan ketergantungan. Serta bisa mendapatkan hukuman berlapis karena bisa menghalalkan segala cara untuk dapat memiliki narkoba namun ekonomi tidak mampu”, Ucap KBO Narkoba. 

Lanjut KBO Satres Narkoba Polres Sidrap, berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.

“Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba bagi diri sendiri terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”, Jelasnya. 

Lebih lanjut, KBO Satres Narkoba Polres Sidrap memaparkan, Sanksi yang diberikan kepada pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika.

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)”, Tuturnya 

Serta, Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”, Terangnya.

Kategori
Sidrap

Satgas KBN Mappadeceng Polres Sidrap Kunjungi Sekolah Dasar

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Bahaya narkoba telah mengintai siapa saja, termasuk anak-anak sekolah dasar sekalipun. Hal ini perlu disikapi sejak dini dan serius oleh segala pihak khususnya kepolisian.

Untuk itu tim dari sagas Kampung Bebas Narkoba KBN Mappadeceng Polres Sidrap menggelar penyuluhan bagi pelajar SD Negeri 17 Pangkajene, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap. Selasa (14/11/2023)

Pada pelaksanaan KBO Sat resnarkoba IPTU I Komang Mahendra Deputra. S. Trk.,MH selalu kordinator Preventif KBN Mappadeceng Polres Sidrap di dampingi oleh Kepala KBN Iwan Dermawan. SE, Kepala Sekolah SD Negeri 17 Pangkajene Ibu Hj. St. Fatimah. S. Pd., MM dan sekertaris KBN AIPTU Hendra. SH

IPTU I Komang mengungkapkan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba ini digelar dengan mengangkat tema “Mengetahui Untuk Dihindari”, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi yang luas tentang bahaya dari narkoba.

Diharapkan dengan pemahaman ini, para pelajar khususnya di Kab. Sidrap akan terampil dan berperan aktif untuk menolak penyalahgunaan narkoba”, kata IPTU I Komang

IPTU I Komang juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada SD Negeri 17 Pangkajene yang telah menunjukkan komitmen kuat untuk melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), melalui ikrar anti narkoba.”Jelasnya. (*)

Kategori
Presisi Polri Sidrap

Rutinitas KBN-M Polres Sidrap Terus Edukasi Bahaya Narkoba Sejak Dini

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Satgas Kampung Bebas Narkoba KBN Mappadeceng Polres Sidrap menggelar kegiatan Penyuluhan terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di SMP Negeri 1 Pangsid, Kel. Pangkajene, Kec. Maritengngae, Kamis (01/09/2023).

Tujuan dilakukannya kegiatan tersebut yaitu untuk meminimalisir dan menekan adanya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar khususnya tingkat SMP serta menyelamatkan generasi bangsa dari dampak narkoba diusia dini, sehingga para pelajar khususnya di Kabupaten Sidrat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan Penyuluhan/P4GN tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kampung KBN Mappadeceng Polres Sidrap bapak Iwan Darmawan. SE didampingi Kaur Mintu Sat Narkoba AIPTU Hendra. SH, Bhabinkamtibmas Kel. Rijang Pittu AIPTU Budi Santoso, Bhabinkamtibmas Kel. Pangkajene BRIPKA Ramli. S. Sos.

AKBP Erwin Syah. S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar. S.I.K mengatakan bahwa kegiatan KBN Mappadeceng tersebut dilaksanakan agar para pelajar sebagai penerus bangsa dapat mengerti dan mengetahui terkait bahaya narkotika.

“Sebagai program kerja KBN Mappadeceng Polres Sidrap, kami pun secara persuasif terus melaksanakan edukasi bahaya narkoba terhadap kalangan pelajar maupun masyarakat khususnya di Wilayah Hukum Polres Sidrap,” lanjutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut seluruh siswa yang hadir paham akan bahaya narkotika dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung program Kampung Bebas Narkoba Mappadeceng Polres Sidrap. (*)