Kategori
Presisi Polri

Sat Res Narkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkoba di Desa Cenrana

KATASULSEL.COM, SIDRAP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap terus melakukan Pencegahan, Pemberatasan, penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan melakukan sosialisasi Kepada Masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh Kanit I Ipda Azriel Alie Ibrahim Munandar, S.TrK yang memberikan Penyuluhan Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Cenrana, Kecamatan Panca Lautang, Kab. Sidrap. Rabu (24/04/2024)

Pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pengarahan, dan pencerahan kepada masyarakat Desa Cenrana agar menghindari penyalahgunaan Narkoba, serta untuk menyelamatkan generasi Muda Harapan Bangsa yang akan melanjutkan Estafet Kepemimpinan Bangsa.

Turut hadir pada penyuluhan Narkoba yang di laksanakan, Kasi intelijen Kejari Sidrap Zainal Abidin Salampessy, S.H,. M.H, Kepala Desa Cenrana Kartoni S.Pdi, Babinsa Desa Cenrana Serda Kasma, Bhabinkamtibmas desa Cenrana Bripda Faizal, Para kepala dusun, tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa Cenrana.

Pada Kesempatan tersebut Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Sidrap menyampaikan bahwa, tujuan kegiatan peyuluhan Narkoba ini untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat khususnya anak milenial tentang bahaya dan akibat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Narkoba memiliki dampak negatif, dapat menurunkan kesadaran yang berujung pada hilangnya ingatan dan dapat menimbulkan ketergantungan. Serta bisa mendapatkan hukuman berlapis karena bisa menghalalkan segala cara untuk dapat memiliki narkoba namun ekonomi tidak mampu”, Ucapnya.  

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika. 

“Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba bagi diri sendiri terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”, Jelasnya. 

Lebih lanjut, Kanit 1 Satres Narkoba Polres Sidrap memaparkan, Sanksi yang diberikan kepada pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika. 

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)”,Tuturnya.

Serta, Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

 “Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”, Terangnya.

Kategori
Pinrang

Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Shabu Sat Res Narkoba Polres Pinrang Gelar Press Release

Katasulsel.com, Pinrang — Sat Resnarkoba Polres Pinrang gagalkan peredaran Narkoba jenis shabu dengan berat bruto 303,44 gram, hal ini dapat menyelamatkan pengguna barang haram tersebut sebanyak 3641 sampai 4541 orang dengan kisaran harga Rp. 360.000.000.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Asnawi SH, didampingi Kanit I Ipda Adityatama, dan Kasi Humas Polres Pinrang Iptu Darwis, saat Pimpin Press release yang digelar Sat Resnarkoba Polres Pinrang, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Polda Sulsel, Selasa (26/3/2024).

Sat Resnarkoba Polres Pinrang dalam penangkapan tersebut, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang sudah jadi tersangka di dua tempat berbeda.

“Ketiga tersangka ini, dua diantaranya warga asal Kota Parepare dan satu lagi dari Kabupaten Luwu, dimana masing masing keduanya membawa barang bukti yang cukup banyak saat diamankan oleh satuan Res Narkoba Polres Pinrang.

“Dua orang tersangka asal kota Pare-pare inisial AF (32) bersama rekannya MS (20), diamankan di daerah Kariango Kelurahan Pananrang Kecamatan Mattiro bulu dengan barang bukti 5 bungkus besar paket kristal bening yang diduga kuat Shabu, sedangkan seorang lagi inisial SF (29) asal Kabupaten Luwu di amankan di daerah Benrangnge Desa Padaelo Kecamatan Mattiro bulu Kabupaten Pinrang dengan barang bukti 1 bungkus Narkotika jenis sabu,” ucap Iptu Asnawi.

Dari penjelasan kasat Narkoba mengatakan, ketiga pelaku Saat diinterogasi oleh petugas team opsnal Sat Resnarkoba Polres Pinrang mengakui bahwa dirinya menjemput barang tersebut atas perintah dari seseorang yang saat ini sudah dikantongi Identitasnya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Narkoba Polres Pinrang.

“Penjemputan Narkotika jenis Shabu ini, menggunakan sistem tempel, ketiga tersangka melakukan aksinya dengan modus pengambilan barang atas perintah seseorang yang diarahkan melalui hubungan telephon celluler miliknya,” jelas Kasat Res Narkoba.

“Untuk sementara, ketiga tersangka ini kami duga, berstatus kurir yang di iming imingi upah dan ketiganya adalah tersangka baru dalam kasus Narkotika, tapi kami masih dalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” tambahnya.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yakni, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun pidana penjara,” pungkas Iptu Asnawi dalam Press release.( *)