Kategori
Makassar

Tuding Pengadilan ‘Main Mata’, Ormas di Makassar Desak Eksekusi Dibatalkan di AP Pettarani

Makassar, Katasulsel.com – Suasana tegang melanda Pengadilan Negeri (PN) Makassar, saat ratusan massa yang terdiri dari gabungan organisasi kemasyarakatan (ormas) Laskar Sinri’ Jala Indonesia dan lainnya, berunjuk rasa di depan gedung pengadilan tersebut, Selasa, 11 Februari 2025.

Mereka datang dengan satu tuntutan tegas, yakni; menghentikan eksekusi lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka, yang terletak di Jalan AP Pettarani.

Massa yang menggelar aksi ini tak gentar meski hujan deras turun deras dan angin kencang menerjang.

Ratusan orang yang terdiri dari berbagai elemen ormas dan LSM dengan penuh semangat membawa spanduk yang menyuarakan keberatan mereka terhadap putusan pengadilan.

Salah satu spanduk yang terbentang dengan jelas bertuliskan “Kami Menolak Keras Eksekusi Lahan di Mabes Kami”, diikuti oleh identitas dari kecamatan yang menunjukkan bahwa hampir seluruh pengurus kecamatan turut hadir untuk menyampaikan protes mereka.

Dandi, yang menjabat sebagai Jenderal Lapangan dalam aksi ini, menyatakan rasa kecewanya terhadap proses hukum yang dianggapnya tidak transparan.

“Jangan eksekusi lahan kami! Kami mencurigai ada permainan dalam proses pengadilan ini, karena ada surat keputusan yang berbeda namun subjek dan objek yang sama,” tegasya, dalam orasinya.

Seruan tersebut disambut dengan teriakan-teriakan keras dari massa yang merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum ini.

Salah seorang Koordinator Lapangan (Korlap) juga menambahkan peringatan yang mengancam, “Jika eksekusi tetap dipaksakan, kami tidak bisa menjamin apa yang akan terjadi selanjutnya. Ini keputusan cacat hukum!”

Pemandangan semakin memanas ketika massa aksi mulai memblokade jalan Kartini yang mengarah ke Pengadilan Negeri Makassar dengan membakar ban bekas.

Bersambung….

Kategori
HEADLINE

Kata Kapolres Sidrap Usai Kantornya Digeruduk Pesilat

Katasulsel.com, Sidrap — Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, SIK, MH, memberikan penjelasan terkait penanganan kasus pembunuhan guru honorer SD 10 Pangsid, Acok Permana Putra (31), yang juga seorang sepuh silat. Penjelasan inj sekaligus menjawab tuntutan aliansi pesilat yang pernah menyampaikan aspirasinya depan Polres Sidrap beberapa waktu lalu.

Dalam suatu wawancara, Selasa, 27 Februari 2024, Erwin Syah menyatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap akan mengikuti prosedur operasional standar (SOP) dan aturan yang berlaku dalam menangani kasus tersebut.

Langkah awal yang diambil adalah mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Jika terdapat bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain sebagai pelaku, maka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perwira polisi dengan tanda pangkat dua melati di pundaknya itu juga mengimbau kepada keluarga korban untuk menghubungi penyidik Sat Reskrim jika terdapat hal yang perlu ditanyakan terkait dengan proses hukum tersebut. Erwin Syah menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan ini. Ia juga meminta semua pihak untuk bersabar dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwajib.

Dalam penjelasannya itu, Kapolres Sidrap menunjukkan komitmen serius dan profesional dalam menangani kasus ini, serta mengapresiasi aksi demonstrasi yang berlangsung damai. Ia berharap agar semua pihak tidak terpancing dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwajib. (*)