Kategori
Makassar

Tuding Pengadilan ‘Main Mata’, Ormas di Makassar Desak Eksekusi Dibatalkan di AP Pettarani

Makassar, Katasulsel.com – Suasana tegang melanda Pengadilan Negeri (PN) Makassar, saat ratusan massa yang terdiri dari gabungan organisasi kemasyarakatan (ormas) Laskar Sinri’ Jala Indonesia dan lainnya, berunjuk rasa di depan gedung pengadilan tersebut, Selasa, 11 Februari 2025.

Mereka datang dengan satu tuntutan tegas, yakni; menghentikan eksekusi lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka, yang terletak di Jalan AP Pettarani.

Massa yang menggelar aksi ini tak gentar meski hujan deras turun deras dan angin kencang menerjang.

Ratusan orang yang terdiri dari berbagai elemen ormas dan LSM dengan penuh semangat membawa spanduk yang menyuarakan keberatan mereka terhadap putusan pengadilan.

Salah satu spanduk yang terbentang dengan jelas bertuliskan “Kami Menolak Keras Eksekusi Lahan di Mabes Kami”, diikuti oleh identitas dari kecamatan yang menunjukkan bahwa hampir seluruh pengurus kecamatan turut hadir untuk menyampaikan protes mereka.

Dandi, yang menjabat sebagai Jenderal Lapangan dalam aksi ini, menyatakan rasa kecewanya terhadap proses hukum yang dianggapnya tidak transparan.

“Jangan eksekusi lahan kami! Kami mencurigai ada permainan dalam proses pengadilan ini, karena ada surat keputusan yang berbeda namun subjek dan objek yang sama,” tegasya, dalam orasinya.

Seruan tersebut disambut dengan teriakan-teriakan keras dari massa yang merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum ini.

Salah seorang Koordinator Lapangan (Korlap) juga menambahkan peringatan yang mengancam, “Jika eksekusi tetap dipaksakan, kami tidak bisa menjamin apa yang akan terjadi selanjutnya. Ini keputusan cacat hukum!”

Pemandangan semakin memanas ketika massa aksi mulai memblokade jalan Kartini yang mengarah ke Pengadilan Negeri Makassar dengan membakar ban bekas.

Bersambung….

Kategori
Sultra Wakatobi

Sidang MK: Menggali Aspek Hukum dalam Kasus Perselisihan Pemilihan Wakatobi

Jakarta, Katasulsel.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang yang ditunggu-tunggu masyarakat pada Jumat (24/1/2025).

Dengan nomor perkara 61/PHPU.BUP-XXIII/2025, sidang ini menjadi panggung bagi dinamika politik Kabupaten Wakatobi.

Dalam suasana tegang, Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang yang dihadiri oleh dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

Sidang kedua ini berfokus pada jawaban Termohon dan keterangan dari Pihak Terkait serta Bawaslu.

Sebuah drama hukum pun dimulai, saat Muhammad Suhandri, kuasa hukum KPU Kabupaten Wakatobi, dengan tegas membantah tudingan intimidasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) demi mendukung Calon Bupati Nomor Urut 02, Haliana.

Haliana, petahana Bupati Wakatobi, mencalonkan diri lagi dengan Safia Wualo sebagai wakilnya.

“Tak ada rekomendasi dari Bawaslu,” tegas Suhandri, menanggapi isu pelanggaran yang dilontarkan oleh pihak pemohon.

Dia menekankan bahwa tidak ada bukti konkret yang mengaitkan tuduhan tersebut dengan pihaknya.

Misalnya, tentang relawan pemadam kebakaran di Desa Oru, Kecamatan Togo Binongko, yang diduga melakukan kampanye.

“Desa Oru? Itu tidak ada dalam peta Wakatobi!” ungkap Suhandri dengan nada berapi-api.

Dia mempertanyakan dasar klaim pemohon, yang dinilai tidak berhubungan dengan isu yang diangkat.

Di sisi lain, Pihak Terkait yang diwakili oleh Bosman juga tak kalah bersemangat.

Dia menegaskan bahwa tuduhan bagi-bagi sembako pada kegiatan di Desa Sombu pada 18 September 2024 tidak berdasar.

“Kami bahkan tidak ada di sana. Kami masih di Jakarta,” katanya. Penjelasan ini menambah bumbu pada kisah pilkada yang tengah berlangsung.

Asyary Suyanto, dari Bawaslu Kabupaten Wakatobi, juga turut memaparkan hasil pengawasan.

“Kami menerima 36 laporan, yang mana sebagian besar sudah ditindaklanjuti,” jelasnya.

Laporan tersebut mencakup berbagai pelanggaran yang selama ini mengundang perhatian publik.

Tentu saja, masyarakat semakin penasaran, bagaimana akhir dari drama ini akan berujung.

Dengan berbagai bantahan dan laporan, sidang ini tidak hanya mengungkap fakta, tetapi juga menggugah emosi publik.

Rakyat Wakatobi menanti keputusan MK, yang akan menentukan arah politik daerah mereka ke depan. (*)