Kategori
HEADLINE

Akhir Pelarian: Pelaku Penganiayaan Sadis di Lamonyi Serahkan Diri ke Polres Sidrap

Sidrap, Katasulsel.com – Pelaku penganiayaan sadis yang sempat membuat geger masyarakat di Lamonyi, Kel. Toddang Pulu, Kec. Tellu Limpoe, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Sidrap, Jumat (27/12/2024). Langkah tersebut dilakukan setelah upaya persuasif dan pendekatan humanis dari pihak kepolisian terhadap keluarga pelaku.

Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong mengapresiasi keputusan pelaku untuk menyerahkan diri. “Ini menunjukkan kesadaran hukum dari yang bersangkutan. Kami pastikan proses hukum berjalan dengan adil dan profesional,” ujarnya.

Kejadian penganiayaan dengan menggunakan sajam yang terjadi pada Kamis malam (26/12/24), dipicu atas ketersinggungan saat konsumsi miras jenis Ballo, menimbulkan luka serius pada korban. Tim Reskrim Polsek Tellu Limpoe bersama Reskrim Polres Sidrap bergerak cepat mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku memilih menyerahkan diri.

“Selanjutnya, pelaku akan menjalani proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian,” tambah Kapolres.

Dengan penyerahan diri ini, pihak kepolisian berharap situasi di Lamonyi, Kel. Toddang Pulu, Kec. Tellu Limpoe, Kab. Sidrap kembali kondusif. Selain itu, upaya mediasi antara keluarga korban dan pelaku juga akan dipertimbangkan guna menjaga keharmonisan masyarakat. (*)

Kategori
Hukum & Kriminal Sidrap

DPO Pelaku Penganiayaan Terhadap Istri Akhirnya Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap

KATASULSEL.COM, SIDRAP, – Terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, seorang perempuan bernama Marliani binti Lamalang (36 tahun), yang tinggal di Jalan Domba, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, mengalami kejadian tersebut sekitar satu tahun yang lalu.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Marliani ke Mapolres Sidrap, dengan nomor: LPB/23/I/2023/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 17 Januari 2023, mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan pada Selasa, 17 Januari 2023, sekitar pukul 00.10 WITA, di Jalan Serigala, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, menjadi bukti atas kejadian tersebut.

Marliani (36 tahun), ketika dikonfirmasi pada Kamis (18/04/2024) di rumah salah satu kerabatnya, Rahmi, yang juga merupakan salah satu ketua Lembaga Kajian Pengawasan Otonomi Daerah (LKPOD) Kabupaten Sidrap, mengonfirmasi bahwa dirinya telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Sidrap terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Dia juga menyatakan rasa syukurnya karena setelah menunggu lebih dari satu tahun, terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

“Dalam hal ini, saya atas nama Rahmi, kerabat dari terduga korban, ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satuan Reskrim Polres Sidrap yang telah berusaha mencari terduga pelaku selama ini dan akhirnya berhasil menangkapnya,” ujar Rahmi.

Rahmi juga menambahkan harapannya agar pihak berwajib, dalam hal ini Polres Sidrap, menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa memberikan kelonggaran kepada terduga pelaku untuk mendapatkan jaminan dari siapa pun.

“Kami khawatir jika terduga pelaku diberikan jaminan dan dibebaskan, ia bisa kembali menghilang,” ucap Rahmi.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, pada Jumat (19/04/2024), membenarkan adanya pengungkapan Satreskrim Polres Sidrap.

Menurut AKP Agung Rama Setiawan, pengungkapan tersebut didasarkan pada laporan polisi dengan nomor: LPB/23/I/2023/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 17 Januari 2023, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Terduga pelaku yang berhasil kami amankan adalah seorang perempuan bernama Nurhayati Alias Linda (42 tahun), yang diketahui berasal dari Desa Cenrana, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone,” ungkap AKP Agung.

Berdasarkan kronologi kejadian, Marliani (36 tahun) adalah istri sah dari Jafar, sementara Nurhayati Alias Linda adalah perempuan yang menjalin hubungan dengan suami Marliani, yaitu Jafar.

“Sebelumnya, terduga pelaku menelpon terduga korban dan mengajaknya bertemu di depan Penginapan Majauleng yang terletak di Jalan Serigala, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap,” lanjut AKP Agung.

Setelah bertemu, terjadi pertengkaran antara keduanya yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban.

Nurhayati menendang korban menggunakan kaki kanan, yang mengenai dada korban hingga membuatnya jatuh ke tanah dan ketika korban hendak berdiri, Nurhayati kembali mencakar lengan tangan kiri korban sebanyak dua kali, menyebabkan luka gores pada lengan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada dada dan luka gores pada lengan kirinya, dan melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah beberapa waktu, tim Unit Satuan Reskrim Polres Sidrap mendapat informasi bahwa terduga pelaku, Nurhayati, berada di BTN Griya Hidayat, Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap.

Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil menemui dan mengamankan terduga pelaku, Nurhayati Alias Linda, dan membawanya ke Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. (*)