Kategori
Jeneponto

Satreskrim Polres Jeneponto Berhasil Ringkus DPO Curat, Pelaku Warga Bantaeng

Jeneponto, Katasulsel.com – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil meringkus RH (23), warga Jalan Bolu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Penangkapan aksi pencurian ini dilakukan RH bersama 4 orang rekannya.

“Yang bersangkutan ditangkap pada Jum’at (08/11), sekitar pukul 05.20 Wita, di Jalan Bolu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng,” Kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, Jum’at (08/11/2024).

Kawanan pencuri asal Bantaeng ini menyasar rumah atau toko yang sementara lengah pemiliknya yang berada di pinggir jalan poros Jeneponto – Bantang, jika dilihat pemiliknya atau penjaga lengah, barulah kawanan ini melakukan aksinya.

Peristiwa pencurian pemberatan tersebut terjadi beberapa tahun yang lalu, tepatnya sekitar bulan Agustus 2021, pelaku yang berjumlah 5 orang dan 2 orang telah menjalani hukum yakni Lel. IGO dan Lel. ILHAM, sedangkan 2 orang lagi Masih DPO, sedangkan pelaku “RH” saat itu bersama kedua rekannya melarikan diri ke pulau Kalimantan.

“Unit Lapangan Polres Jeneponto setengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lelaki “RH” telah pulang ke kampung halamannya langsung meluncur ke lokasi dan berkoordinasi dengan sat. Reskrim Bantaeng.” jelas Kasat Reskrim.

Kemudian pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polres Jeneponto guna dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan, RH mengaku bahwa ia bersama rekan-rekannya telah melakukan aksinya dan dirinya mendapat satu unit Handphone dan uang hasil penjualan handphone curian.

“Pengakuannya baru satu kali, namun masih kita dalami,” Ungkapnya

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (09/08/2021) sekitar pukul 03.00 Wita. di sebuah ruko penjualan handphone, jalan Poros Jeneponto – Bantaeng, Dusun Bendi,, Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, akibat kejadian tersebut 13 unit Handphone dan uang berhasil digasak oleh pelaku, sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” Bebernya Kasat Reskrim.(*)

Kategori
Jeneponto

Keberanian Satreskrim Jeneponto Ungkap Kasus Jambret!

foto ilustrasi

Jeneponto, Katasulsel.com – Di tengah hiruk-pikuk jalanan, sebuah kisah kelam terungkap. Sat. Reskrim Polres Jeneponto menembus gelapnya malam dengan keberanian. 

Mereka mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga. Sebuah peristiwa yang mengingatkan kita akan ketidakpastian di jalanan.

Hari itu, Sabtu, 12 Oktober 2024. Sekitar pukul 05.30 WITA, suasana pagi di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Kampung Pammekang Bulo-Bulo, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, tiba-tiba berubah. 

Ramlah, sang korban, seorang perempuan, berboncengan di sepeda motor, tak menyangka bahwa malang menunggu di tikungan.

Dua sosok muncul dari balik bayangan, melesat cepat, bagai predator lapar. Dalam sekejap, tas Ramlah direnggut. 

Kejadian ini mengajarkan bahwa rasa aman di jalanan kadang hanya ilusi. 

“Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka di kaki serta tangan,” ujar Plt Kasi Humas Polres Jeneponto, Uji Mughni, dengan nada penuh keprihatinan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Tas berisi uang tunai, surat-surat penting, dan sebuah handphone melayang ke tangan pelaku. 

Tak hanya harta yang hilang, namun juga rasa aman yang tercerabut dari jiwa. Masyarakat Jeneponto kembali berhadapan dengan kenyataan pahit.

Mendapatkan laporan dari Ramlah, tim Sat. Reskrim segera meluncurkan penyelidikan. 

Seperti detektif di film-film, mereka menelusuri jejak pelaku. Dan hasilnya? 

Jejak kaki pelaku mengarah ke wilayah Makassar. Tanpa berlama-lama, tim Opsnal Sat. 

Reskrim berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel. 

Hasilnya, dua pelaku berinisial “R” (32) dan “N” (25) berhasil diringkus. Mereka, ternyata, adalah warga Jeneponto sendiri.

Namun, drama tak berakhir di situ. Saat dalam perjalanan kembali ke Jeneponto untuk pengembangan lebih lanjut, keduanya mencoba melarikan diri. Tindakan yang patut disayangkan. 

“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk mengamankan mereka,” ungkap Uji, dengan tegas.

Saat ini, kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif. Ancaman menanti di depan mata. 

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan telah siap menyambut mereka dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 

Keadilan akan ditegakkan, dan jalanan Jeneponto akan kembali tenang. Namun, kisah ini adalah pengingat. 

Di balik cahaya pagi, selalu ada bayang-bayang yang menunggu untuk menjelma menjadi ketakutan. (aswin)

Kategori
Sidrap

Air Mata Bahagia Mengalir Saat Satreskrim Sidrap Bagikan Bahan Pokok ke Manula!

Sidrap, Katasulsel.com — Hati Anda mungkin akan tersentuh membaca berita ini. Di tengah keramaian hari Jumat yang biasa, ada sebuah momen istimewa yang membuat segalanya terasa lebih berarti. 

Kali ini, Satreskrim Polres Sidrap menggelar program mulia bertajuk “Jumat Berkahnya” di Desa Takkalasi, Kecamatan Maritengngae, dengan fokus utama pada kaum manula—mereka yang telah menyaksikan banyak musim dan kehidupan.

Dengan wajah yang penuh ketulusan dan semangat membara, Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. memimpin langsung kegiatan ini. 

Saat jam menunjukkan pukul 16.00 WITA, suasana di Desa Takkalasi berubah menjadi hangat dan penuh harapan. 

Sebanyak 20 paket bahan pokok, yang mencakup segala sesuatu dari beras hingga minyak goreng, dibagikan kepada kepala keluarga di desa ini. 

Setiap paket tidak hanya membawa bahan makanan, tetapi juga simbol kepedulian dan cinta dari aparat penegak hukum kepada mereka yang lebih membutuhkan.

Program “Jumat Berkahnya” bukanlah hal baru bagi Satreskrim Polres Sidrap. 

Kegiatan ini telah menjadi bagian dari rutinitas mereka, menyebarkan kebaikan dan kehangatan ke berbagai pelosok. 

Namun, hari ini adalah hari yang spesial, saat senyum dan air mata bahagia menyatu dalam pelukan kasih sayang. 

Bagi para manula yang seringkali hidup dalam kesepian dan keterbatasan, momen seperti ini adalah pengingat bahwa mereka tidak terlupakan.

“Ini adalah cara kami untuk berbagi dan memastikan bahwa setiap orang merasakan sedikit kebaikan di hari-hari mereka,” 

“Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan program ini dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan,” ujar Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan dengan mata yang penuh empati. 

Rangkaian kegiatan ini bukan hanya sebuah acara sosial, melainkan sebuah gerakan kemanusiaan yang membangkitkan rasa saling peduli di tengah masyarakat. 

Bagi para manula di Desa Takkalasi, hari ini bukan hanya Jumat biasa. Hari ini, mereka merasakan kehangatan yang tidak ternilai harganya dari mereka yang berwenang, tetapi juga dari sesama manusia.

Sebagai penutup, program “Jumat Berkahnya” dari Satreskrim Polres Sidrap membuktikan bahwa kepedulian tidak mengenal batasan. 

“Semoga langkah kecil ini menginspirasi banyak orang untuk terus berbagi dan memberi arti lebih dalam setiap hari Jumat setiap pekannya,” akunya.(*)

Kategori
Hukum & Kriminal Sidrap

DPO Pelaku Penganiayaan Terhadap Istri Akhirnya Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap

KATASULSEL.COM, SIDRAP, – Terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, seorang perempuan bernama Marliani binti Lamalang (36 tahun), yang tinggal di Jalan Domba, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, mengalami kejadian tersebut sekitar satu tahun yang lalu.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Marliani ke Mapolres Sidrap, dengan nomor: LPB/23/I/2023/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 17 Januari 2023, mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan pada Selasa, 17 Januari 2023, sekitar pukul 00.10 WITA, di Jalan Serigala, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, menjadi bukti atas kejadian tersebut.

Marliani (36 tahun), ketika dikonfirmasi pada Kamis (18/04/2024) di rumah salah satu kerabatnya, Rahmi, yang juga merupakan salah satu ketua Lembaga Kajian Pengawasan Otonomi Daerah (LKPOD) Kabupaten Sidrap, mengonfirmasi bahwa dirinya telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Sidrap terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Dia juga menyatakan rasa syukurnya karena setelah menunggu lebih dari satu tahun, terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

“Dalam hal ini, saya atas nama Rahmi, kerabat dari terduga korban, ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satuan Reskrim Polres Sidrap yang telah berusaha mencari terduga pelaku selama ini dan akhirnya berhasil menangkapnya,” ujar Rahmi.

Rahmi juga menambahkan harapannya agar pihak berwajib, dalam hal ini Polres Sidrap, menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa memberikan kelonggaran kepada terduga pelaku untuk mendapatkan jaminan dari siapa pun.

“Kami khawatir jika terduga pelaku diberikan jaminan dan dibebaskan, ia bisa kembali menghilang,” ucap Rahmi.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, pada Jumat (19/04/2024), membenarkan adanya pengungkapan Satreskrim Polres Sidrap.

Menurut AKP Agung Rama Setiawan, pengungkapan tersebut didasarkan pada laporan polisi dengan nomor: LPB/23/I/2023/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 17 Januari 2023, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Terduga pelaku yang berhasil kami amankan adalah seorang perempuan bernama Nurhayati Alias Linda (42 tahun), yang diketahui berasal dari Desa Cenrana, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone,” ungkap AKP Agung.

Berdasarkan kronologi kejadian, Marliani (36 tahun) adalah istri sah dari Jafar, sementara Nurhayati Alias Linda adalah perempuan yang menjalin hubungan dengan suami Marliani, yaitu Jafar.

“Sebelumnya, terduga pelaku menelpon terduga korban dan mengajaknya bertemu di depan Penginapan Majauleng yang terletak di Jalan Serigala, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap,” lanjut AKP Agung.

Setelah bertemu, terjadi pertengkaran antara keduanya yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban.

Nurhayati menendang korban menggunakan kaki kanan, yang mengenai dada korban hingga membuatnya jatuh ke tanah dan ketika korban hendak berdiri, Nurhayati kembali mencakar lengan tangan kiri korban sebanyak dua kali, menyebabkan luka gores pada lengan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada dada dan luka gores pada lengan kirinya, dan melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah beberapa waktu, tim Unit Satuan Reskrim Polres Sidrap mendapat informasi bahwa terduga pelaku, Nurhayati, berada di BTN Griya Hidayat, Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap.

Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil menemui dan mengamankan terduga pelaku, Nurhayati Alias Linda, dan membawanya ke Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Kategori
Pinrang

Satreskrim Polres Pinrang Cek Stok BBM di SPBU, Antisipasi Kecurangan Jelang Mudik Lebaran

KATASULSEL.COM, PINRANG – Jajaran Satreskrim Polres Pinrang mengecek sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (1/4/2024).

Pengecekan tersebut untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam penjualan BBM oleh SPBU jelang mudik lebaran 2024.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan dan KBO Reskrim Polres Pinrang Ipda Alfard turun langsung melakukan pengecekan.

Mengingat baru-baru ini viral BBM dicampur air di Bekasi dan adanya modus kecurangan meteran pengisian BBM.

Pengecekan pertama dilakukan di SPBU Macorawalie 74.912.01.

“Atas arahan dari Bapak Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, kami langsung turun melakukan pengecekan ke SPBU untuk mengantisipasi terjadi kecurangan pengisian BBM di wilayah Pinrang,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan.

Guna memastikan operasional SPBU berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Personel memeriksa setiap aspek operasional SPBU. Mulai dari ketersediaan dan kualitas bahan bakar.

Serta keabsahan pengukuran atau meteran BBM dan pembayaran kepada konsumen.

“Hasil pengecekan di SPBU Macorawalie hari ini masih aman dan asli,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya bakal rutin mengecek SPBU di Pinrang untuk mengantisipasi adanya kecurangan.

Serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan tidak terjadi pelanggaran.

“Kami memberikan imbauan dan antisipasi ke pemilik SPBU dan para pegawai jangan sampai terjadi kecurangan dengan cara mencampur air ke dalam bbm sehingga menimbulkan kerugian konsumen,” ujarnya.

Patroli dialogis ke SPBU juga mulai rutin dilakukan hari ini.

“Sudah disampaikan juga ke jajaran polsek untuk melakukan patroli ke SPBU,” sebutnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memantau SPBU di Pinrang.

“Apabila di dapat kecurangan di SPBU Pinrang segera melapor ke Polres Pinrang. Sehingga kami bisa tindaklanjuti dengan cepat,” imbuhnya.

Bagi SPBU yang melanggar bakal disangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” sebutnya.(*)