Kategori
HEADLINE Makassar Parepare Sidrap

Polda Sulsel Tangkap 6 Tersangka Narkoba di Makassar, Parepare dan Sidrap

Ada Yang Tertangkap di Bandara, Pintu Masuk Ganja Kendari

Makassar, katasulsel.com – Seperti pepatah lama, “Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.”

Begitulah nasib enam tersangka kasus narkotika yang dicokok Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan selama Februari 2025. Nilai barang haram yang diamankan pun fantastis: Rp 1,2 miliar.

Tak hanya itu, di antara mereka ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer, seolah mencoreng citra instansi tempat mereka bekerja.

Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah, mengungkap bahwa penangkapan ini dilakukan di tiga wilayah berbeda, yakni Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kabupaten Sidrap.

“Adapun pengungkapan sebanyak lima kasus yang dilakukan pada Februari 2025 dengan enam tersangka yang diamankan, yakni MG (25), MJ (21), AR (20), dan HAY (24) yang berperan sebagai kurir narkotika.

Kemudian, AS (32), oknum ASN di Rupbasan Makassar. RI (35), honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Tenggara,” ungkap AKBP Gani saat press release di Gedung Ditresnarkoba Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (26/2/2025) pagi tadi.

Penangkapan pertama terjadi di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, di mana RI (35), honorer di Dinas PU Sulawesi Tenggara, kedapatan membawa 2 kilogram ganja.

Bersambung…

Kategori
HEADLINE

Tamparan Keras, ASN Bergelar S2 di Wajo Tersandung Kasus Narkoba di Bone

Bone, Katasulsel.com – Kasus narkotika kembali mencoreng wajah institusi negara setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Bone.

Penangkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa peredaran narkotika telah menyusup hingga ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan yang seharusnya menjadi teladan.

Dalam operasi yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone pada Sabtu, 1 Februari 2025, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale.

Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Hasilnya, tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang ASN berinisial AT yang bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wajo.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aswar, menjelaskan, pengungkapan ini tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka, tetapi juga akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Bersambung..

Kategori
Peristiwa

Polda Kejar JW, Terduga Bandar Besar di Balik 1 Kilogram Sabu-Sabu

Sultra, Katasulsel.com — Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali dikejutkan dengan kabar mencengangkan terkait peredaran narkotika.

Kali ini, seorang ibu rumah tangga berinisial HS (39), warga Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra karena kedapatan mengemas sabu-sabu ke dalam plastik-plastik kecil.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa barang haram tersebut diduga dipasok oleh terduga bandar besar berinisial JW, yang kini menjadi target utama pengejaran aparat kepolisian daerah setempat.

Penggerebekan terhadap HS dilakukan pada Selasa malam, 7 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di kediamannya yang terletak di Desa Paku Raya, Kecamatan Bondoala.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Komisaris Besar Bambang Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif oleh timnya.

Bersambung…

Kategori
Makassar

Kuasa Hukum Koko Jhon Bantah Kliennya Bandar Narkoba, Minta Majelis Hakim Putus Bebas

Makassar, Katasulsel.com – Ketua Tim Kuasa Hukum Ikving Lewa alias Koko Jhon, Buying Harjana Hamna, menyatakan kliennya bukan bandar narkoba. Selama ini, disebutnya telah terjadi penggiringan opini publik dan juga tekanan massa dalam persidangan.

Olehnya itu, Buyung meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Toh, dalam persidangan, mulai pembacaan dakwaan hingga tuntutan dan pembacaan pledoi, diklaimnya tidak ada bukti kuat terkait tuduhan sebagai bandar narkoba.

“Kesimpulannya, kami meminta agar klien dinyatakan tidak bersalah. Bebas atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum,” ujar Buyung, kepada awak media, saat konferensi pers di salah satu kafe di Kota Makassar, Rabu (4/9/2024) malam.

“Kami berkeyakinan Koko Jhon bukan bandar narkoba. Tidak ada barang bukti langsung yang membuktikan,” sambung Buyung.

Tim kuasa hukum Koko Jhon juga mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan 18 tahun bui dengan barang bukti 7,6 gram, bahkan masih berat kotor dinilai terlalu berlebihan. Padahal, dalam kasus lain, ada terdakwa dengan barang bukti besar, tuntutannya lebih ringan.

Sejak ditangkap pertengahan Januari 2024, Buyung menyebut sebenarnya tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan langsung. Adapun 7,6 gram sabu berasal dari dua tersangka lain. Sabu itu dikemas dalam 46 plastik bening, tapi tak pernah dihitung berat bersihnya.

Selama proses penangkapan hingga persidangan, diakuinya sangat banyak upaya penggiringan opini publik bahwa kliennya adalah bandar narkoba. Selama ini, tim kuasa hukum diam karena ingin melihat fakta persidangan. Hasilnya, ditugaskannya tak ada bukti langsung.

“Selama ini, kami diam dan menunggu hingga pemeriksaan saksi selesai. Barang bukti 7,6 gram itu berasal dari dua penangkapan tersangka lain. Berat tersebut adalah berat kotor yang dibungkus dalam 46 klip plastik, namun tidak disebutkan berat netto-nya dalam dakwaan,” kata Buyung.

Selain itu, ia bilang ada tiga buah handphone yang disita dari Koko Jhon saat penangkapan. Namun, ternyata hingga kini tidak pernah dibuka untuk mengetahui apakah ada transaksi atau percakapan terkait narkoba.

“Kami menduga adanya sebuah konspirasi. Kami sebagai penasihat hukum berkeyakinan bahwa terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon bukanlah seorang bandar,” tegasnya.

Dalam persidangan, pernyataan para saksi pun ada yang bertolak belakang. Bahkan, ada saksi yang mencabut BAP. Buyung menyebut dua saksi itu berinisial IL dan LU mengaku mereka hanya disodorkan BAP untuk ditandatangani tanpa mengetahui isinya secara rinci saat pemeriksaan.

“Mereka bahkan mencabut keterangannya di persidangan karena tidak sesuai dengan fakta, dan mengaku tidak mengenal Ikving Lewa,” tutur Buyung.

Adapun peran IL dan LU, kata Buyung, adalah kurir alias penempel sabu. Mereka mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial MY, yang dikaitkan dengan DA. Nah, DA inilah yang dihubungkan dengan Koko Jhon. Persoalannya, DA tidak lagi berhubungan dengan Koko Jhon dalam beberapa bulan.

Hal serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Syahban Sartono Leki, yang membantah keras tuduhan bahwa kliennya Koko Jhon adalah bandar narkoba. Menurutnya, banyak berita yang beredar beberapa bulan sebelumnya terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak ada kesesuaian antara saksi dan barang bukti yang justru milik orang lain,” jelas dia.

Dalam berbagai pemberitaan, Ikving disebut sebagai bandar besar yang mengedarkan 2-3 kilogram narkoba. Namun, di persidangan, fakta justru menunjukkan hal yang bertolak belakang.

“Saat sidang, ada tekanan dari beberapa kelompok yang meminta Ikving dihukum mati, bahkan ada yang mengancam jika tidak, maka hukum adat akan berlaku,” tambahnya.

Syahban juga menyebut adanya dugaan konspirasi dalam kasus ini, di mana kesaksian justru bertolak belakang dengan tuduhan yang dialamatkan kepada Ikving.

Sekadar diketahui, Koko Jhon ditangkap pada 15 Januari 2024 di Anomali Cafe, Makassar, tanpa ditemukan barang bukti sabu. Tiga hari setelah penangkapan, penggeledahan dilakukan di ruko milik Koko Jhon di Jalan Jenderal Sudirman, Bone, dan tetap tidak ditemukan sabu.

Barang bukti 7,6 gram sabu baru diperoleh dari penangkapan dua tersangka lain yang dikaitkan dengan Koko Jhon. Dalam persidangan, Koko Jhon dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Watampone pada Selasa (20/8).

Sidang lanjutan kasus Koko Jhon diagendakan berlangsung hari ini dengan agenda replik. Selanjutnya sidang duplik dilaksanakan pada Senin pekan depan, sebelum agenda putusan yang belum dijadwalkan. (*)

Kategori
HEADLINE

Sat Resnarkoba Polres Sidrap Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Bongkar TPPU Bandar Narkoba

Sidrap, Katasulsel.com – Sat Resnarkoba Polres Sidrap menerima penghargaan bergengsi dari Direktorat Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Sulsel KOMBES Pol. Darmawan Affandy. S.I.K.,MM atas keberhasilan mereka dalam menyelesaikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan bandar narkoba besar di wilayah tersebut, Tanggal 26 Juli 2024.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Sulsel dandi terima oleh Kasat Resnarkoba Polres Sidrap IPTU M. Patrya Pratama. S. Tr.K, ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Sidrap dalam menjalankan tugasnya.

Kasus TPPU ini merupakan salah satu yang terbesar di Sidrap, dan penyelesaiannya tidak hanya memerlukan kerja keras, tetapi juga keahlian khusus dalam investigasi dan penegakan hukum.

Dalam proses penyelesaian kasus ini, Sat Narkoba Polres Sidrap berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba serta aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mencuci uang.

Pengungkapan ini tidak hanya berdampak pada penurunan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sidrap, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menyampaikan rasa bangganya terhadap pencapaian ini dan berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota kepolisian di Sidrap untuk terus bekerja keras dan berdedikasi dalam memberantas narkoba dan kejahatan lainnya.

“Penghargaan ini adalah bukti bahwa kerja keras dan komitmen yang tinggi dalam memberantas narkoba akan selalu membuahkan hasil yang baik. Saya berharap keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus berjuang demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Fantry

Dir Resnarkoba Polda Sulsel dalam sambutannya juga memberikan pujian atas kerja keras dan strategi efektif yang diterapkan oleh Sat Resnarkoba Polres Sidrap.

“Keberhasilan ini adalah hasil dari kerjasama yang solid, keahlian investigasi yang mumpuni, serta semangat pantang menyerah dalam memberantas narkoba dan tindak pidana lainnya. Semoga prestasi ini terus berlanjut dan menjadi contoh bagi satuan lain di wilayah Sulsel,” tutupnya.

Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum di wilayah Sidrap dan sekitarnya untuk terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba dan kejahatan lainnya. (*)