Kategori
HEADLINE Makassar Parepare Sidrap

Polda Sulsel Tangkap 6 Tersangka Narkoba di Makassar, Parepare dan Sidrap

Ada Yang Tertangkap di Bandara, Pintu Masuk Ganja Kendari

Makassar, katasulsel.com – Seperti pepatah lama, “Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.”

Begitulah nasib enam tersangka kasus narkotika yang dicokok Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan selama Februari 2025. Nilai barang haram yang diamankan pun fantastis: Rp 1,2 miliar.

Tak hanya itu, di antara mereka ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer, seolah mencoreng citra instansi tempat mereka bekerja.

Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah, mengungkap bahwa penangkapan ini dilakukan di tiga wilayah berbeda, yakni Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kabupaten Sidrap.

“Adapun pengungkapan sebanyak lima kasus yang dilakukan pada Februari 2025 dengan enam tersangka yang diamankan, yakni MG (25), MJ (21), AR (20), dan HAY (24) yang berperan sebagai kurir narkotika.

Kemudian, AS (32), oknum ASN di Rupbasan Makassar. RI (35), honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Tenggara,” ungkap AKBP Gani saat press release di Gedung Ditresnarkoba Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (26/2/2025) pagi tadi.

Penangkapan pertama terjadi di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, di mana RI (35), honorer di Dinas PU Sulawesi Tenggara, kedapatan membawa 2 kilogram ganja.

Bersambung…

Kategori
HEADLINE Nasional

Oknum TNI AD yang Diamankan Barbuk 50 Kg Ganja Diserahkan ke Pomdam Jaya

Katasulsel.com Tangerang – Kopda N, oknum TNI AD yang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), telah diserahkan ke Pomdam Jaya.

“Benar mas, terduga pelaku dari TNI AD Kopda N sudah diamankan dan dalam proses di Pomdam Jaya,” tegas Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari, dikutip dari tangerang.tribunnews.com, Rabu (3/5/2023).

Disampaikan Brigjen Hamim Tohari, Kopda N diamankan di sebuah kos-kosan di Tangerang sehari sebelumnya atau Selasa (2/5/2023). Ada barang bukti (Barbuk) berupa ganja seberat 50 kilogram.

Masih kata Brigjen Hamim Tohari, Kopda N tidak sendirian diamankan dalam kasus tersebut. Selain Kopda N, ada juga seorang warga sipil, namun belum diketahui identitasnya.

“Tepatnya, Kopda N diamankan dari indekos Soponasakti Islamic Village, Jalan Islamic Raya Komplek Soponasakti Blok C/5 Kv XIV RT.002/RW 014, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tanggerang,” paparnya menjelaskan (*)