
Tag: Narkoba Sidrap


Ada Yang Tertangkap di Bandara, Pintu Masuk Ganja Kendari
Makassar, katasulsel.com – Seperti pepatah lama, “Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.”
Begitulah nasib enam tersangka kasus narkotika yang dicokok Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan selama Februari 2025. Nilai barang haram yang diamankan pun fantastis: Rp 1,2 miliar.
Tak hanya itu, di antara mereka ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer, seolah mencoreng citra instansi tempat mereka bekerja.
Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah, mengungkap bahwa penangkapan ini dilakukan di tiga wilayah berbeda, yakni Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kabupaten Sidrap.
“Adapun pengungkapan sebanyak lima kasus yang dilakukan pada Februari 2025 dengan enam tersangka yang diamankan, yakni MG (25), MJ (21), AR (20), dan HAY (24) yang berperan sebagai kurir narkotika.
Kemudian, AS (32), oknum ASN di Rupbasan Makassar. RI (35), honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Tenggara,” ungkap AKBP Gani saat press release di Gedung Ditresnarkoba Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (26/2/2025) pagi tadi.
Penangkapan pertama terjadi di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, di mana RI (35), honorer di Dinas PU Sulawesi Tenggara, kedapatan membawa 2 kilogram ganja.
Bersambung…

Bone, katasulsel.com — Penangkapan terbaru oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap rantai distribusi narkotika jenis sabu yang melibatkan berbagai pelaku dengan peran berbeda.
Operasi ini tidak hanya membongkar jalur peredaran di wilayah Bone, tetapi juga memperlihatkan bagaimana teknologi keuangan seperti aplikasi dompet digital digunakan dalam transaksi ilegal ini.
Operasi yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K, dimulai dengan penangkapan YA (27) di Jl. Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang.
Dari dashboard motornya, ditemukan satu sachet sabu ukuran kecil. Saat diinterogasi, YA mengungkap bahwa barang haram tersebut dibeli seharga Rp300.000 dari seorang perempuan berinisial LS (29).
Yang menarik dari kasus ini adalah penggunaan akun dompet digital untuk memuluskan transaksi narkotika.
LS, yang ditangkap di rumahnya di Jl. A. Pasinringi, Kelurahan Biru, mengakui bahwa ia menggunakan akun Dana milik pelaku lain, AS (45), untuk menerima uang dari YA.
Hal ini menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan jejak keuangan mereka.
Pengembangan kasus membawa petugas ke pelaku AS di Jl. Gunung Klabat, Kelurahan Watampone.
Di rumah AS, polisi menemukan barang bukti berupa kotak bening ukuran sedang, sendok takar sabu, serta sachet plastik klip kosong. AS pun mengakui bahwa ia mendapatkan sabu melalui sistem “tempel” dari seseorang yang tidak ia kenal.
Menariknya, komunikasi untuk transaksi tersebut dilakukan dengan seorang narapidana berinisial B yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Sidrap akibat kasus serupa.
Bersambung…

Sidrap, katasulsel.com – Nama Sidrap, Kabupaten kecil di Sulawesi Selatan, mungkin cukup dikenal di tingkat lokal, tetapi tampaknya tidak setenar Medan ketika berbicara tentang peredaran narkoba.
Namun ternyata, Sidrap? – Hanyalah titik kecil di peta narkoba nasional.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Brigjen TNI G. Eko Sunarto, S.Pd., M.Si., dari Direktorat Bela Negara Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, dalam sebuah pernyataan mengejutkan saat bincang-bincang dengan jurnalis di Ballroom Al-Goni, Hotel Grand Sidny, Pangkajene, Sidrap, Selasa, (10/9).
Menurut Brigjen Eko, Sidrap ternyata sangat minim perhatian dibandingkan Medan dalam hal peredaran narkoba.
“Gak seperti yang dikira banyak orang. Saya tuh gak pernah dengar nama Sidrap di Jakarta soal narkoba, beda dengan Medan,” ujar Brigjen TNI Eko dengan nada yang mengejutkan.
Bahkan, menurutnya, nama Sidrap nyaris tidak terdengar di Jakarta dalam konteks peredaran narkoba.
Berbicara dengan Edy Basri, Pimpinan Redaksi (Pimred) Katasulsel.com, Brigjen Eko juga menekankan bahwa meskipun Sidrap tidak masuk dalam radar besar peredaran narkoba nasional, bukan berarti masalah ini bisa dianggap remeh.

Sidrap, Katasulsel.com — Kabar menggembirakan datang dari Polres Sidrap, Polda Sulsel. Di tengah berbagai tantangan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Beras itu, satu nama semakin mencuri perhatian.
Dia adalah IPTU Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K. Perwira yang baru menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Sidrap sejak 20 November 2023, ini menunjukkan keberanian dan dedikasinya yang luar biasa dalam melawan sindikat narkoba.
Keberanian IPTU Patria Pratama teruji ketika timnya berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti yang mengejutkan, yakni sebanyak 2 bal dengan berat total mencapai 93,6487 gram.
Penangkapan besar ini, terjadi di Kampung TalumaE, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Mendampingi Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H, S.I.K, M.H, di acara press release, Senin, 22 Juli 2024, IPTU Patria Pratama menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim Res Narkoba Polres Sidrap atas perintah tegas Bapak Kapolres AKBP Dr Fantry Taherong, S.H, S.I.K, M.H,” ujar IPTU Patria Pratama.
Tersangka yang berhasil ditangkap, beber IPTU Patria Pratama, seorang pria berinisial L berusia 35 tahun, mengejutkan banyak pihak.
Meski seorang petani asal Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, ia ternyata terlibat dalam jaringan narkoba yang cukup besar.

Sidrap, katasulsel.com — Satuan Reserse Narkoba (Res Narkoba) Polres Sidrap, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti (BB) yang pantastis, yakni sebanyak 2 ball atau berat totalnya mencapai 93,6487 gram.
Tangkapan besar narkotika ini berlangsung di Kampung TalumaE, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, belum lama ini.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H, S.I.K, M.H dalam keterangan persnya, Senin, 22 Juli 2024, mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 33 / VI / 2024 / SPKT / RESNARKOBA / POLRES SIDRAP / POLDA SULSEL.
Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu menerangkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tersangka yang ditangkap dalam operasi ini, sebutnya, adalah seorang pria berinisial L, berusia 35 tahun.
Yang membuat Kapolres sedikit terkejut, sebab ternyata lelaki ini, diketahui seorang petani yang tinggal di Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
“Dia (L) petanu yang menjadi target operasi (TO) kami setelah pihak kepolisian menerima informasi akurat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumahnya,” beber AKBP Fantry Taherong.
Kronologi pengungkapan kasus ini dilanjutkan dengan keterangan resmi Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Patria Pratama, S.Tr.K.,S.I.K. yang turut mendampingi Kapolres.

SIDRAP — Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo menegaskan kasus kepemilikan sabu-sabu di Lainungan, Watang Pulu, tetap dikembangkan.
“Kasus ini tetap kita kembangkan,” tegas Kapolres Ponco saat memimpin konferensi pers penanganan kasus tersebut, di kantornya, Senin, 18 Oktober 2021.
Dihadapan media, perwira polisi dengan tanda pangkat dua melati di pundaknya itu mengatakan, pihaknya saat ini sudah berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Wella (55).
Yang bersangkutan atau Wella, beber AKBP Ponco, diamankan oleh Satnarkoba Polres Sidrap di kediamannya di Dusun I Kulua, Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu.
“Dia (Wella) kita amankan sekira pukul 18.00 WITA pada 7 Oktober 2021 di kediaman pribadinya di Lainungan,” akunya.

Disampaikan, kasus ini masih memungkinkan adanya pelaku lain diluar Wella yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bukan mustahil ini ada jaringan yang lain.
Pada kesempatan lain, Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Idham SH mengatakan, pengungkapan kasus kepemilikan 56,1 gram sabu-sabu itu, berawal dari adanya informasi mayarakat yang menyebutkan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Dari informasi itu, kita lalu kembangkan dan akhirnya tertuju pada satu rumah yakni rumah milik tersangka. Setelah kita geledah, disitu kita dapatkan barang bukti,” ujarnya.
“Bapak kapolres benar, kasus ini kita kembangkan lagi. Terlebih ada pengakuan tersangka Wella terkait asal muasal barang bukti itu,” paparnya (*)

SIDRAP — Lelaki bernama Wella bin Russeng (55) ini terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia tersangkut kasus kepemilikan sabu-sabu seberat kurang lebih 56,1 gram.
Wella diamankan Satnarkoba Polres Sidrap beberapa waktu lalu di kediamannya di Dusun I Kulua Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap.
Untuk mengamankan Wella, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sidrao AKP Idham SH harus mengepung rumah Wella terlebih dahulu.

Hal itu dipaparkan Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo SIk SH MK dalam suatu konferensi pers, di kantornya, Senin, 18 Oktober 2021.
Menurutnya, Wella kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
Kasus tersebut, sambungnya, juga masih dalam pengembangan pihaknya.
“Untuk yang bersangkutan ini (Wella) kami anggap telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Ponco.
Kapolres dalam pemaparannya menyampaikan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dibalik penangkapan tersangka. Salah satunya, alat timbangan (*)