Kategori
HEADLINE Makassar Parepare Sidrap

Polda Sulsel Tangkap 6 Tersangka Narkoba di Makassar, Parepare dan Sidrap

Ada Yang Tertangkap di Bandara, Pintu Masuk Ganja Kendari

Makassar, katasulsel.com – Seperti pepatah lama, “Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.”

Begitulah nasib enam tersangka kasus narkotika yang dicokok Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan selama Februari 2025. Nilai barang haram yang diamankan pun fantastis: Rp 1,2 miliar.

Tak hanya itu, di antara mereka ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer, seolah mencoreng citra instansi tempat mereka bekerja.

Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah, mengungkap bahwa penangkapan ini dilakukan di tiga wilayah berbeda, yakni Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kabupaten Sidrap.

“Adapun pengungkapan sebanyak lima kasus yang dilakukan pada Februari 2025 dengan enam tersangka yang diamankan, yakni MG (25), MJ (21), AR (20), dan HAY (24) yang berperan sebagai kurir narkotika.

Kemudian, AS (32), oknum ASN di Rupbasan Makassar. RI (35), honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Tenggara,” ungkap AKBP Gani saat press release di Gedung Ditresnarkoba Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (26/2/2025) pagi tadi.

Penangkapan pertama terjadi di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, di mana RI (35), honorer di Dinas PU Sulawesi Tenggara, kedapatan membawa 2 kilogram ganja.

Bersambung…

Kategori
Presisi Polri

9 Tersangka Narkotika di Sidrap Terancam Minimal 4 Tahun Penjara

Sidrap — Penyidik Satnarkoba Polres Sidrap menetapkan sedikitnya 9 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang belum lama ini.

Kesemuanya ditangkap dalam suatu operasi yang digelar Satnarkoba Polres Sidrap selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Polisi menyebut 9 orng tersangka itu akumulasi dari 5 kasus yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Sidrap.

Dari 9 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika itu, pihak kepolisian Satnarkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan obat-obatan terlarang Daftar G.

Untuk jenis sabu-sabu, diamankan sebanyak 195.1299 gram, sedangkan untuk obat-obatan terlarang Daftar G, polisi sukses mengamankn sedikitny 2.026 butir dalam bentuk pil

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah SIK saat memimpin press release beberapa waktu lalu di kantornya di Pangkajene, Sidrap, menyampaikan, kelimanya terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.

Adapun pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan, mulai dari Pasal 112 (Ayat 1), Pasal 112 (Ayat 2), Pasal 114 (Ayat1), Pasal 114 (Ayat 2) dan Pasal 197 UU Kesehatan khusus untuk tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Jika dicermati pasal yang dikenakan, maka ancaman hukuman yang ada itu minimal 4 tahun penjara,” ujar Kasatnarkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar SIK. (*)